JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS – Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka, ucap Totok saat konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).
Penetapan status tersangka diumumkan tidak lama setelah Febrie Adriansyah menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.
Keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik gabungan melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR. DR diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
Hingga saat ini, Polri masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik menyatakan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi/SRN



