Pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regional Lanjutan RSD Liun Kendage di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Tahuna, resmi dinyatakan rampung pada akhir 2022. Proyek senilai Rp25,96 miliar itu dikerjakan oleh PT MSJ berdasarkan kontrak Nomor 12.1/PPK-SPK/PEN-RSD/XII/2021 tertanggal 31 Desember 2021.
Meski sempat mengalami satu kali addendum pada 17 Juni 2022, perubahan tersebut tidak mengubah nilai kontrak.
Pemerintah kemudian menyatakan pekerjaan selesai 100 persen melalui Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) pada 29 Desember 2022. Sehari sebelumnya, pembayaran penuh telah dicairkan melalui SP2D senilai Rp25,96 miliar.
Namun, hasil pemeriksaan fisik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi menemukan sejumlah kejanggalan. Audit mengungkap adanya penyimpangan volume pada sekitar 147 item pekerjaan dengan nilai mencapai Rp1,3 miliar.
Temuan ini mengindikasikan bahwa pembayaran dilakukan tidak sepenuhnya berdasarkan progres riil di lapangan. Padahal, aturan pengadaan secara tegas menyebutkan bahwa pembayaran hanya boleh dilakukan terhadap pekerjaan yang telah terpasang, bukan sekadar material yang tersedia di lokasi.
Sejumlah regulasi disebut dilanggar dalam proyek ini. Di antaranya Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 yang mengatur pembayaran berbasis progres fisik, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menegaskan tanggung jawab pejabat atas kebenaran material dokumen pembayaran.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Jasa Konstruksi menekankan bahwa pembangunan harus memenuhi kesesuaian waktu, mutu, dan biaya. Sementara Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mewajibkan seluruh pihak dalam pengadaan menghindari pemborosan dan menjamin ketepatan volume serta kualitas pekerjaan.
Berdasarkan hasil audit, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran serius. Penyedia diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, sementara negara tetap melakukan pembayaran penuh meskipun terdapat pekerjaan di bawah spesifikasi.
Lebih jauh, barang dan jasa yang diterima masyarakat disebut tidak sepenuhnya sesuai dengan perjanjian. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya kelebihan bayar serta ketidaksesuaian dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan adanya temuan kerugian negara, kasus ini dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun pejabat terkait mengenai tindak lanjut atas temuan tersebut.



