Dari temuan BPK, terlihat bahwa masalahnya bukan sekadar teknis, tapi menyentuh aspek fundamental tata kelola: tidak ada tim swakelola resmi, kontrak bermasalah, pencairan dana tanpa dokumen lengkap, hingga status lahan yang tidak jelas.
Semua ini berpotensi melanggar aturan nasional seperti Permendikbudristek No. 3/2022. Yang membuatnya lebih mengkhawatirkan adalah dugaan bahwa Pokmas hanya dijadikan “kedok”, sementara pihak luar dengan koneksi politik yang sebenarnya mengendalikan proyek.
Jika benar, ini bukan sekadar maladministrasi, tapi bisa masuk ke ranah pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
💡 Dampak yang perlu dicermati:
– Kerugian negara: Rp27 miliar bukan angka kecil, apalagi jika fasilitas pendidikan yang dijanjikan tidak terealisasi.
Hak siswa terabaikan: Sekolah yang seharusnya mendapat sarana prasarana layak justru dirugikan.
Preseden buruk: Jika dibiarkan, pola swakelola bisa terus disalahgunakan untuk kepentingan politik.
LSM SCW sudah mendesak aparat penegak hukum turun tangan. Langkah ini penting agar ada kepastian: apakah benar terjadi tindak pidana, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana kerugian negara bisa dipulihkan.
***
Pokmas atau Boneka Politik? Rp27 M DAK MINUT Dipertanyakan
Tuesday, 24 March 2026, 07:04 am



