Minahasa Utara — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Intensive Care Unit (ICU) RS Maria Walanda Maramis, Kabupaten Minahasa Utara, menuai sorotan tajam publik.
Hingga kini, perkara yang telah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara tersebut belum juga menetapkan satu pun tersangka.
Proyek yang dibiayai dari anggaran negara dan diperuntukkan bagi layanan kesehatan masyarakat itu justru meninggalkan tanda tanya besar. Dugaan penyimpangan mencuat seiring laporan masyarakat terkait kualitas pekerjaan serta indikasi ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi fisik proyek.

Fakta bahwa kasus ini masih “menggantung” tanpa kejelasan hukum dinilai mencederai rasa keadilan publik. Terlebih, penyelidikan ke penyidikan disebut telah berjalan hampir setahun dan keterangan dari sejumlah pihak telah dikumpulkan, namun belum ada langkah hukum tegas yang diumumkan secara terbuka.
Kepala Divisi Hukum LSM Sulut Corruption Watch (SCW) Adv. E.K.Tindangen, SH,CPM dengan tegas mendesak Kejari Minahasa Utara agar tidak membiarkan perkara dugaan korupsi tersebut berlarut-larut tanpa kepastian.
“Kami melihat ada kecenderungan penanganan kasus dugaan korupsi proyek ICU RS Maria Walanda Maramis berjalan lamban. Ini menyangkut uang rakyat dan fasilitas kesehatan. Jangan sampai publik menilai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Divkum SCW.
Menurut SCW, jika dalam penyidikan memang ditemukan indikasi kuat adanya kerugian keuangan negara, Kejaksaan seharusnya segera meningkatkan status perkara ke tahap menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
“Kalau tidak ada unsur pidana, sampaikan ke publik secara terbuka. Tapi kalau ada dugaan korupsi, jangan didiamkan. Penegakan hukum tidak boleh setengah-setengah,” lanjutnya.
SCW juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum dugaan korupsi proyek tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah lanjutan, termasuk melaporkan perkembangan perkara ke tingkat yang lebih tinggi apabila penanganan dinilai stagnan.
Lambannya progres perkara ini dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik dan pelayanan dasar seperti kesehatan.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kejari Minahasa Utara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penyelidikan, termasuk nilai anggaran yang diduga bermasalah maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik, tanpa bermaksud mendahului proses hukum. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari pihak terkait lainnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi.
**Tim



