Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Rahmat Budi Handoko, memastikan bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyidikan serius. Polisi telah menetapkan satu tersangka, yakni Andi Hakim Febriansyah, yang merupakan mantan Kepala Unit BNI Aek Nabara di bawah Kantor Cabang Rantauprapat.
Menurut Rahmat Budi, laporan resmi kasus ini diterima pada 26 Februari 2026. Namun, saat hendak diperiksa, tersangka diketahui tidak lagi berada di tempat. Ia sempat disebut pergi berlibur ke Bali bersama istrinya, sebelum akhirnya terungkap telah melarikan diri ke Australia pada 28 Februari 2026, hanya dua hari setelah laporan dibuat.
“Artinya, dua hari setelah dilaporkan, yang bersangkutan sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” jelas Rahmat.
Saat ini, Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, serta Australian Federal Police (AFP) untuk memburu tersangka. Proses pengajuan red notice juga tengah dilakukan guna mempersempit ruang gerak pelarian.
Polisi menegaskan, upaya pengejaran akan terus dilakukan hingga tersangka berhasil ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut dana besar milik umat yang seharusnya dikelola dengan aman.
***
UANG JEMAAT RAIB! Rp28 Miliar Hilang di BNI, Eks Kepala Unit Jadi Tersangka & Kabur ke Australia!
Friday, 20 March 2026, 06:09 am



