Jakarta, 18 Maret 2026 — Kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mulai menemukan titik terang. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi mengamankan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa keempat terduga pelaku telah diserahkan oleh tim BAIS TNI dan kini berada dalam pengawasan Puspom untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Empat orang yang diduga sebagai tersangka sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses pendalaman menuju tahap penyidikan,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3).
Keempat anggota tersebut masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Status mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, pihak TNI masih terus mendalami motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut. Proses investigasi disebut akan berjalan secara menyeluruh dan transparan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman bervariasi, mulai dari 4 hingga 7 tahun penjara.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat korban merupakan aktivis dari organisasi hak asasi manusia yang selama ini dikenal vokal dalam mengkritisi berbagai isu.
***



