DPR ‘Semprot’ Polisi: Nabilah O’Brien Disebut Korban, Kenapa Malah Dijadikan Tersangka?

Friday, 20 March 2026, 08:28 am

Langkah kepolisian yang menetapkan Nabilah O’Brien sebagai tersangka menuai sorotan tajam dari parlemen.


Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, secara terbuka mempertanyakan keputusan penyidik dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).


Safaruddin yang juga merupakan mantan perwira tinggi Polri menilai penetapan status tersangka terhadap Nabilah tidak tepat. Menurutnya, dalam kasus yang terjadi, Nabilah justru lebih layak dipandang sebagai korban.


Ia mengaku heran dengan langkah penyidik yang dinilai terlalu cepat memberikan label tersangka kepada seseorang yang menurutnya tidak memenuhi unsur pidana.


Dalam forum tersebut, Safaruddin bahkan mendesak agar kasus ini segera dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Bareskrim Polri.


Menurutnya, tindakan yang dilakukan Nabilah tidak bisa dipidanakan karena berkaitan dengan kepentingan umum serta tidak memenuhi unsur pidana, termasuk dalam ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Selain itu, ia juga mengingatkan jajaran kepolisian agar lebih berhati-hati dalam menjalankan proses penyidikan dan selalu berpedoman pada aturan hukum yang berlaku, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.


Safaruddin menegaskan bahwa dalam aturan tersebut terdapat konsekuensi serius bagi aparat penegak hukum yang melakukan kesalahan prosedur, mulai dari sanksi administratif, etik, hingga pidana.


Ia berharap aparat penegak hukum ke depan dapat bekerja lebih profesional dan objektif agar polemik serupa tidak kembali terjadi di tengah masyarakat.
(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *