Jakarta — Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman RI serta rumah salah satu komisionernya di Jakarta pada Senin (9/3/2026). Langkah ini diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus perintangan proses penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebutkan bahwa tim penyidik mendatangi beberapa lokasi, termasuk kantor Ombudsman RI dan kediaman seorang komisioner.
“Benar, ada penggeledahan. Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa perintangan dalam penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng,” kata Anang saat dikonfirmasi, Senin.
Namun, Anang belum mengungkapkan identitas komisioner Ombudsman yang rumahnya turut digeledah dalam operasi tersebut.
Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang tindakan menghalangi atau merintangi proses penyidikan maupun penuntutan perkara korupsi.
Kasus yang diselidiki berkaitan dengan perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang sebelumnya sempat diputus lepas (onslag) oleh pengadilan. Penyidik menduga terdapat upaya yang menghambat proses hukum dalam perkara tersebut.
Dugaan ini juga dikaitkan dengan rekomendasi yang pernah dikeluarkan Ombudsman terkait kelangkaan minyak goreng beberapa tahun lalu. Rekomendasi tersebut kemudian dijadikan dasar oleh sejumlah perusahaan minyak goreng dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Adapun perkara korupsi yang tengah diselidiki terkait pemberian fasilitas ekspor CPO kepada tiga korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Dalam kasus ini, sejumlah pihak telah didakwa memberikan suap kepada hakim agar menjatuhkan putusan onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum. Salah satu terdakwa dalam perkara tersebut adalah pengacara Marcella Santoso.
Penyidikan masih terus berlangsung, dan Kejaksaan Agung menyatakan akan mendalami seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.
(**)



