Siapa yang Akan Terseret? Dugaan Korupsi Kominfo Sulut Disebut Tinggal Selangkah Menuju Tersangka

Friday, 20 March 2026, 09:57 am

Kasus dugaan korupsi di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominfo) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dikabarkan telah memasuki tahap akhir penyelidikan. Penyidik Subdit Tipikor Polda Sulut disebut tinggal menunggu waktu untuk menetapkan tersangka.

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya di lingkungan Tipikor Polda Sulut, penanganan perkara Kominfo bahkan diperkirakan akan lebih dahulu masuk tahap penetapan tersangka dibandingkan dengan kasus dugaan korupsi di PD Pasar Manado yang juga sedang diselidiki.

“Kasus Kominfo ini sudah lebih dulu matang. Jadi kemungkinan besar penetapan tersangka akan dilakukan lebih dulu dibanding kasus lainnya,” ungkap sumber resmi di Subdit Tipikor Polda Sulut.

Saat ini, penyidik disebut hanya menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit tersebut akan menjadi dasar hukum final untuk memastikan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.

Sumber yang sama juga mengungkapkan bahwa indikasi kuat dugaan penyimpangan mengarah pada sejumlah oknum internal di lingkungan Dinas Kominfo.

“Ada oknum-oknum di dinas yang diduga sengaja mengatur aliran dana ke pihak tertentu. Termasuk penyedia yang diminta menerima dana yang tidak sesuai prosedur,” jelasnya.

Dugaan Aliran Dana ke Pihak Ketiga

Selain dugaan keterlibatan oknum internal, penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak ketiga. Beberapa di antaranya disebut berasal dari kalangan pemilik media maupun penyedia jasa yang diduga menerima aliran dana tanpa didukung bukti administrasi yang sah.

“Ada saksi-saksi dari pihak ketiga yang sudah kami periksa. Sebagian memang mengelak, tetapi penyidik memiliki data lengkap terkait penyaluran dana Kominfo,” beber sumber tersebut.

Indikasi Kelebihan Bayar

Tim penyidik Tipikor Polda Sulut juga tengah mendalami indikasi kelebihan pembayaran dalam sejumlah kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kominfo. Meski nilai kerugian negara belum diumumkan secara resmi, penyidik memastikan setiap dugaan penyimpangan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Besar kecilnya bukan soal. Kalau ada kelebihan bayar, konsekuensinya jelas — bisa pengembalian dana, bisa juga berlanjut ke proses hukum,” tegas sumber di lingkungan Tipikor Polda Sulut.

Perkembangan kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan dana di lingkungan Kominfo Sulawesi Utara.

(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *