Sulawesi Utara Resmi Terima SK 63 WPR, Gubernur YSK: Payung Hukum Tambang Rakyat Kini Sah

Friday, 20 March 2026, 09:55 am

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang penetapan 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Kepastian ini menjadi tonggak penting dalam penataan aktivitas pertambangan rakyat di daerah.

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), menyampaikan langsung kabar tersebut saat memberikan keterangan pers di Wisma Negara Bumi Beringin, Senin (2/3/2026).

Menurut YSK, SK dari Kementerian ESDM itu menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah provinsi untuk segera menyusun regulasi turunan di tingkat daerah.

“Jadi hari ini ada SK Menteri ESDM terkait 63 WPR Provinsi Sulawesi Utara yang sudah sah. Ini akan kami turunkan menjadi Peraturan Gubernur dan akan dibahas besok,” ujar YSK.

Ia menegaskan, penetapan 63 WPR ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para penambang rakyat, sekaligus mendorong tata kelola pertambangan yang lebih tertib, legal, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
“Semua untuk rakyat,” tegasnya.


Dengan terbitnya SK tersebut, Pemprov Sulut kini bersiap menyusun Peraturan Gubernur sebagai payung operasional, agar implementasi WPR dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang.
(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *