Bitung – Pemerintah Kota Bitung pada Tahun Anggaran 2022 mengalokasikan belanja barang/jasa sebesar Rp428,41 miliar dengan realisasi Rp383,81 miliar atau 89,95 persen. Dari jumlah tersebut, belanja pemeliharaan jalan, irigasi, dan jaringan terealisasi Rp23,47 miliar (95,61 persen) dari pagu Rp24,54 miliar.
Melalui Dinas PUPR, terdapat 30 paket pekerjaan Operasional Pemeliharaan (OP) Irigasi senilai Rp2,84 miliar yang dilaksanakan secara swakelola. Pekerjaan berlangsung pada Januari, Februari, dan Oktober 2022 dengan durasi 13–21 hari kalender.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, pelaksanaan swakelola tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Swakelola sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021.
Tidak Memenuhi Kriteria Swakelola Tipe IV
Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah ketidaksesuaian:
Swakelola Tipe IV seharusnya direncanakan dan diawasi kelompok masyarakat, namun di lapangan direncanakan dan diawasi Dinas PUPR serta dilaksanakan oleh penyedia perorangan.
- Tidak terdapat surat pengukuhan organisasi maupun sekretariat yang sah.
- Tidak dibentuk tim persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan sebagaimana dipersyaratkan.
Bahkan, dari hasil konfirmasi, pelaksana pekerjaan bukan organisasi kemasyarakatan, melainkan penyedia/rekanan. Salah satu mandor dalam SPK diketahui merupakan Direktur CV, sementara mandor lainnya adalah pekerja dari CV tersebut. Kondisi ini menunjukkan pekerjaan tidak dilaksanakan secara swakelola sebagaimana mestinya.
10 Paket Tidak Dikerjakan, Sudah Dibayar
Lebih lanjut, dari total realisasi 30 paket senilai Rp2,99 miliar, pemeriksaan fisik pada 30 lokasi menemukan 10 paket pekerjaan tidak dilaksanakan, namun telah dibayarkan dengan nilai Rp948.136.470,80.
Proses pencairan dilakukan berdasarkan dokumen pertanggungjawaban yang disusun pengawas dari Dinas PUPR bersama mandor, kemudian diverifikasi PPK dan PPTK sebelum dibayarkan kepada mandor.
Temuan ini dinilai tidak sesuai dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
- UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola
- Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat
Potensi Kerugian Negara
Akibat ketidaksesuaian pelaksanaan dan pembayaran atas pekerjaan yang tidak dikerjakan, terdapat potensi kerugian/kekurangan uang negara sebesar Rp948.136.470.
Temuan ini menjadi sorotan serius karena tujuan swakelola untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan efisiensi pengadaan dinilai tidak tercapai.
(TR)



