Maraknya aktivitas digital di tengah masyarakat turut membuka celah bagi pelaku kejahatan siber untuk menjalankan berbagai modus penipuan. Terbaru, beredar laporan mengenai penipuan yang mengatasnamakan urusan perpajakan.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui berbagai kanal resminya menegaskan bahwa saat ini terdapat oknum tidak bertanggung jawab yang mencoba memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan mengirim pesan, tautan, maupun aplikasi palsu yang menyerupai layanan resmi pajak.
Secara umum, modus yang digunakan pelaku memanfaatkan rasa panik dan ketergesaan korban. Pelaku biasanya mengaku sebagai petugas pajak, menyertakan sebagian data pribadi korban agar terlihat meyakinkan, lalu meminta korban melakukan tindakan tertentu seperti mengunduh aplikasi, membuka tautan, mengisi data pribadi, hingga mentransfer sejumlah uang.
Modus Penipuan yang Perlu Diwaspadai
1. Mengaku Petugas Pajak Resmi
Pelaku menghubungi korban melalui telepon, SMS, atau WhatsApp menggunakan identitas palsu dan bahasa formal agar tampak sah.
2. Tautan dan Aplikasi Palsu
Korban diarahkan untuk mengunduh aplikasi atau membuka link yang menyerupai situs resmi perpajakan, padahal bertujuan mencuri data pribadi.
3. Iming-iming Pengembalian Pajak (Refund) Pelaku menawarkan pengembalian dana pajak dengan syarat korban mengisi data rekening, kode OTP, atau informasi perbankan lainnya.
4. Permintaan Data Rahasia
Penipu meminta PIN, OTP, password, atau data sensitif lain yang seharusnya tidak pernah diminta oleh lembaga resmi.
Pakar keamanan digital menilai pola penipuan semacam ini memanfaatkan teknik rekayasa sosial (social engineering), yakni manipulasi psikologis agar korban secara sukarela memberikan informasi penting. Karena itu, literasi digital menjadi benteng utama dalam mencegah kejahatan siber.
DJP menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta data rahasia, kode OTP, maupun transfer dana melalui pesan pribadi. Seluruh layanan resmi perpajakan hanya dilakukan melalui kanal dan domain resmi pemerintah.
Langkah Pencegahan
• Selalu periksa alamat situs dan identitas pengirim pesan.
Jangan mengunduh file atau aplikasi dari sumber yang tidak jelas.
• Abaikan pesan bernada mendesak, mengancam, atau menakut-nakuti.
Gunakan hanya layanan perpajakan resmi pemerintah.
• Segera laporkan indikasi penipuan ke kanal pengaduan resmi.
Di era digital yang serba cepat, kehati-hatian menjadi kunci utama. Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya pada pesan atau panggilan yang mengatasnamakan instansi resmi tanpa verifikasi yang jelas. Dengan meningkatkan kewaspadaan dan literasi digital, risiko penipuan dapat ditekan sehingga keamanan data dan finansial tetap terjaga.
(**)



