Gibran Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset, Koruptor Harus Dimiskinkan

Friday, 20 March 2026, 06:55 am

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah konkret pemberantasan korupsi. Ia menyatakan, upaya melawan korupsi tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku, tetapi juga harus memiskinkan koruptor dan mengembalikan seluruh kerugian negara.


“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Negara harus bisa mengambil kembali semua harta hasil kejahatan,” tegasnya.


Pernyataan tersebut disampaikan di tengah belum jelasnya pembahasan RUU Perampasan Aset di Dewan Perwakilan Rakyat. Gibran menilai pengembalian kerugian negara selama ini masih jauh dari total uang rakyat yang hilang akibat tindak pidana korupsi.


Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Asmi Syahputra, menjelaskan bahwa pembahasan RUU tersebut telah bergulir sejak awal tahun 2000-an, namun belum juga disahkan.

Menurutnya, sistem hukum saat ini belum efektif dalam mengembalikan aset negara, terutama ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau memindahkan harta sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.


RUU Perampasan Aset mengusung konsep non-conviction based asset forfeiture, yakni penyitaan aset tanpa harus menunggu putusan pidana inkrah. Dengan mekanisme ini, penegak hukum dapat lebih cepat menelusuri dan menyita hasil kejahatan guna memulihkan keuangan negara.


Meski Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden dinilai memiliki komitmen yang sama, pengesahan regulasi tersebut tetap bergantung pada persetujuan politik di DPR. Hambatan utama disebut berada pada aspek politik dan kesamaan persepsi antaranggota legislatif.


Asmi menilai kekhawatiran soal potensi “pasal karet” tidak perlu dibesar-besarkan selama penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia menegaskan, aset yang dirampas hanya yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah.


Pengesahan RUU Perampasan Aset diyakini akan memberikan efek jera lebih kuat terhadap koruptor sekaligus membantu pemulihan keadilan ekonomi melalui pemanfaatan aset untuk pembangunan dan program sosial.
“Penjara saja tidak cukup. Uang rakyat harus kembali,” tegas Gibran.

(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *