MANADO – Polda Sulawesi Utara resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kas dan cassette ATM salah satu bank di Tahuna, Kamis (12/2/2026) malam.
Kedua tersangka masing-masing berinisial FG dan DM, yang diketahui bekerja sebagai teller bank. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih sembilan jam di Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mapolda Sulut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total kerugian dalam kasus ini diduga mencapai Rp1,8 miliar. Modus operandi yang digunakan terbilang nekat dan dilakukan secara sistematis. Pada pagi hari, tersangka diduga mengambil sebagian uang dari cassette saat proses pengisian ATM. Selanjutnya, pada malam hari, keduanya kembali mendatangi mesin ATM dan kembali mengambil uang dari dalam cassette.
Aksi tersebut diduga dilakukan di enam mesin ATM berbeda.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan aparat penegak hukum untuk mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik dan sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal yang ketat dalam sistem perbankan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
(*”)



