JAKARTA – Sebanyak 120 ribu peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya sempat dinonaktifkan akibat penyesuaian dan pemadanan data, kini telah direaktivasi secara otomatis.
Reaktivasi ini diprioritaskan bagi peserta yang menderita penyakit katastropik atau kondisi kesehatan serius yang membutuhkan pengobatan dan perawatan jangka panjang. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan layanan kesehatan tetap berjalan dan tidak terputus, terutama bagi pasien yang sangat bergantung pada pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga hak masyarakat atas akses layanan kesehatan, khususnya bagi kelompok rentan.
Sementara itu, bagi peserta lain yang membutuhkan layanan kesehatan namun status kepesertaannya belum aktif, proses reaktivasi dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat, maupun melalui Dinas Sosial. Peserta diwajibkan melampirkan surat keterangan dari fasilitas kesehatan sebagai dasar pengajuan.
Pemerintah memastikan seluruh masyarakat yang berhak tetap mendapatkan perlindungan dan akses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber : Bakom RI
Editor Redaksi



