Melalui Putusan Nomor 231/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “pejabat yang bersangkutan” mencakup penyidik, penuntut umum, hingga hakim pada setiap tingkatan pemeriksaan perkara.
Putusan ini sekaligus menjawab polemik di lapangan terkait permintaan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tersangka atau penasihat hukum yang kerap dipersulit dengan alasan administratif maupun tafsir kewenangan.
Dengan adanya putusan tersebut, tidak ada lagi ruang penafsiran sempit yang dapat menghambat hak tersangka atau penasihat hukum untuk memperoleh turunan BAP, surat dakwaan, maupun salinan putusan pengadilan.
MK menegaskan bahwa akses terhadap dokumen-dokumen tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional untuk mendapatkan pembelaan yang adil (fair trial) dan jaminan due process of law dalam sistem peradilan pidana.
Putusan ini diharapkan menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum agar lebih menghormati prinsip transparansi dan perlindungan hak asasi dalam setiap proses penanganan perkara pidana.
Sumber MK



