JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat dan seluruh instansi pemerintah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penyalahgunaan nama KPK oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Imbauan ini menyusul beredarnya surat palsu yang mengatasnamakan KPK, terkait penyampaian rekomendasi maupun undangan resmi mengenai pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum kepada pemerintah daerah, termasuk pemerintah kota.
KPK menegaskan bahwa seluruh surat, undangan, maupun rekomendasi resmi hanya disampaikan melalui saluran resmi KPK. Oleh karena itu, setiap pihak diminta untuk melakukan verifikasi ulang sebelum menindaklanjuti permintaan atau dokumen yang mengatasnamakan lembaga antirasuah tersebut.
Apabila masyarakat atau instansi menemukan surat, undangan, atau oknum yang mencurigakan dan tidak sesuai dengan prosedur resmi, KPK mengimbau agar segera melaporkannya melalui Call Center KPK di 198, KPK Whistleblowing System (KWS) melalui laman kws.kpk.go.id, atau menghubungi aparat penegak hukum terdekat.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus melindungi masyarakat dari praktik penipuan dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Sumber : KPK RI



