JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyesuaian mekanisme pelaporan gratifikasi melalui PerKPK Nomor 1 Tahun 2026, pengganti PerKPK Nomor 2 Tahun 2019.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, menjelaskan beberapa perubahan penting, antara lain:
Batas waktu pelaporan: Gratifikasi yang dilaporkan lebih dari 30 hari kerja sejak diterima kini otomatis ditetapkan sebagai milik negara.
Laporan belum lengkap: Wajib dikembalikan kepada pelapor untuk dilengkapi maksimal 20 hari kerja.
Penandatanganan SK gratifikasi: Dilakukan berdasarkan jenjang jabatan pelapor, bukan nilai gratifikasi.
Penyesuaian ini diharapkan memperkuat akuntabilitas, disiplin pelaporan, dan pengendalian gratifikasi, sehingga tercipta birokrasi berintegritas dan bebas praktik korupsi.
selengkapnya
https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/kpk-permudah-pelaporan-gratifikasi-untuk-tingkatkan-kepatuhan



