JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali angkat bicara setelah dirinya terseret perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie menyampaikan keberatannya terhadap perkara yang kini menjerat dirinya. Ia mempertanyakan dasar sangkaan pemerasan yang dialamatkan kepadanya, sembari menyinggung rekam jejaknya selama puluhan tahun berkarier sebagai jaksa.
Menurut Febrie, selama 33 tahun menjadi jaksa, dirinya mengaku tidak pernah diperiksa ataupun dilaporkan oleh bidang Pengawasan Kejaksaan.
«“Selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa belum pernah, dilaporkan belum pernah. Nah sekarang disangkakan pemerasan.”»
Pernyataan itu disampaikan Febrie saat menghadapi proses hukum yang telah memasuki tahapan pelimpahan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pertanyakan Mengapa Perkara Muncul
Febrie juga menyatakan dirinya ingin agar seluruh perkara yang menjeratnya diuji secara terbuka di pengadilan.
Ia berharap majelis hakim nantinya dapat melihat secara utuh latar belakang munculnya perkara tersebut, termasuk dasar tuduhan yang dikenakan kepadanya.
«“Saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih. Kenapa perkara ini muncul.”»
Febrie juga menyinggung Tim 9 Kejaksaan Agung yang menangani perkara tersebut. Ia mengatakan sejumlah jaksa dalam tim itu pernah berada di bawah kepemimpinannya.
Ia mempertanyakan apakah selama dirinya memimpin, para bawahannya pernah diajarkan melakukan tindakan sebagaimana yang kini disangkakan kepadanya.
“Semua Perkara Besar Kita Ambil”
Dalam keterangannya, Febrie turut menyinggung rekam jejak penanganan perkara besar selama dirinya berada di posisi strategis di Kejaksaan Agung.
Ia menyebut berbagai perkara besar pernah ditangani di Gedung Bundar. Febrie juga menyinggung keterlibatannya dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta pengembalian aset atau nilai ekonomi kepada negara.
Namun, di tengah berbagai penanganan perkara tersebut, Febrie justru mengaku kini dirinya yang menghadapi perkara hukum.
«“Semua perkara besar kita ambil. Tapi akhirnya kita yang digergaji.”»
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembelaan Febrie terhadap perkara yang kini dihadapinya. Namun, seluruh dalil dan bantahannya tetap akan diuji melalui proses hukum di pengadilan.
Perkara Berlanjut ke Persidangan
Perkara yang menjerat Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin telah memasuki tahap pelimpahan kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum juga menyita sejumlah aset yang dikaitkan dengan perkara tersebut, termasuk tanah dan/atau bangunan serta saham perusahaan.
Sementara itu, Febrie tetap berpegang pada keberatannya terhadap sangkaan yang dikenakan kepadanya.
Kini, pembuktian perkara tersebut akan berlanjut di persidangan. Pengadilan menjadi ruang untuk menguji apakah sangkaan penyidik terbukti atau justru terbantahkan oleh fakta-fakta yang diajukan para pihak.
Hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Febrie tetap memiliki hak untuk membela diri dan membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Redaksi/ SRN



