KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Suap HGB Bogor, Bos Summarecon Terseret

Wednesday, 16 September 2026, 06:35 am

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan layanan pertanahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).

Salah satu nama yang terseret adalah Adrianto Pitojo Adi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama pejabat Kementerian ATR/BPN, pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, serta sejumlah pihak swasta.

KPK menyebut perkara tersebut berawal dari dugaan suap dalam proses pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor.

Yang membuat kasus ini semakin menjadi sorotan, penyidik mengamankan uang tunai dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Uang tersebut terdiri atas rupiah dan sejumlah mata uang asing yang ditemukan di beberapa lokasi.

Delapan tersangka yang ditetapkan KPK adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi, Presiden Direktur Summarecon; serta Rizal Pahlevi.

Empat tersangka lainnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut keempatnya sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dugaan Fee Rp2 Miliar

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, persoalan bermula ketika pihak yang menjadi perantara Summarecon berkomunikasi dengan Erwin terkait proses pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah.

KPK menduga Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga merujuk pada Rp2 miliar.

Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih terdapat pihak lain yang diduga akan menerima bagian. Pada 27 Agustus 2026, uang Rp1,5 miliar kemudian diduga diserahkan kepada Erwin.

KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan, termasuk pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga terdapat uang pengurusan Rp2,1 miliar yang diberikan kepada Erwin. Dari jumlah itu, sekitar Rp1,8 miliar diduga diserahkan kepada Arif Sugiyanto.

Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan Rp8 miliar yang dikaitkan dengan Lampri bersama Arif Sugiyanto. Uang tersebut disebut ditemukan dalam sembilan koper merah yang bertuliskan nama Lampri.

Rp106,3 Miliar dalam Rupiah dan Valuta Asing

Dari rangkaian OTT tersebut, KPK menyita uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

Sebagian besar ditemukan di rumah Arif Sugiyanto. Penyidik mengamankan sekitar Rp31,86 miliar, US$2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.

Uang lainnya ditemukan di sejumlah lokasi, antara lain sekitar Rp896 juta dari rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta dari rumah Zimamun Ni’am Aulawi, serta Rp49,5 juta dari rumah Sontang Coin Manurung.

KPK masih mendalami asal-usul dan aliran uang tersebut, termasuk kemungkinan adanya penerimaan lain dalam rangkaian layanan pertanahan.

Bahkan, KPK menyatakan masih membuka kemungkinan pengembangan perkara berdasarkan bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

Kasus HGB Bogor kini memasuki babak baru. Delapan orang telah menjadi tersangka, bos perusahaan properti masuk dalam pusaran perkara, sementara uang sekitar Rp106,3 miliar menjadi salah satu barang bukti utama yang tengah ditelusuri KPK.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *