TANGERANG — Dana bantuan pendidikan yang semestinya digunakan untuk mendukung proses belajar justru diduga diselewengkan melalui manipulasi data peserta didik. Kasus ini menyeret Kidon Ginting, Kepala PKBM Indonesia Negeriku di Kabupaten Tangerang, sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pendidikan kesetaraan.
Dugaan penyimpangan itu terjadi dalam pengelolaan dana BOP periode 2023–2025. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menemukan indikasi penggunaan data siswa fiktif sebagai dasar pengajuan dan pencairan bantuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Modus tersebut diduga dilakukan dengan memasukkan data peserta didik ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), meski sebagian nama yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kejari Kabupaten Tangerang mengungkap adanya kesenjangan mencolok antara jumlah siswa yang dilaporkan dengan peserta didik yang benar-benar aktif mengikuti pembelajaran.
Pada 2023, PKBM Indonesia Negeriku menerima dana BOP sekitar Rp813,05 juta berdasarkan data 535 siswa. Namun, penyidik menemukan hanya tujuh siswa yang aktif.
Setahun berikutnya, dana yang diterima mencapai Rp908,83 juta untuk 581 siswa, sementara siswa aktif yang ditemukan hanya 13 orang.
Pada 2025, PKBM kembali memperoleh sekitar Rp822,14 juta untuk 511 siswa. Dari jumlah tersebut, hanya delapan siswa yang tercatat aktif.
Jika angka tersebut dikaitkan dengan hasil audit investigasi, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2.506.740.000.
Angka itu bukan lagi sekadar dugaan kerugian. Nilainya tercantum dalam hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen yang menjadi bagian dari penanganan perkara.
Kejari Kabupaten Tangerang telah menetapkan Kidon Ginting sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Penyidik juga masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan penyimpangan bukan sekadar menyangkut penggunaan anggaran, tetapi berawal dari data peserta didik yang diduga dimanipulasi untuk memperoleh dana pendidikan.
Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, praktik semacam ini menunjukkan betapa lemahnya pengawasan dapat membuka celah bagi anggaran yang seharusnya membiayai pendidikan justru keluar dari jalur peruntukannya.
Dana pendidikan bukan bancakan. Data siswa bukan alat untuk menggelembungkan anggaran. Setiap rupiah yang dikucurkan negara harus dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar kembali kepada kepentingan peserta didik.
Bagaimana menurut Anda, apakah pengawasan dana pendidikan selama ini sudah cukup ketat, atau perlu dibuka sampai ke tingkat verifikasi langsung terhadap siswa penerima bantuan?
Redaksi/ SRN



