BBM Subsidi Jadi Sorotan, 161 SPBU Nakal di Sumbagsel Kena Sanksi Pertamina

Wednesday, 16 September 2026, 03:40 am

PALEMBANG — Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi terhadap 161 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) sepanjang Januari hingga 3 September 2026. Penindakan dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Lampung menjadi wilayah dengan jumlah SPBU yang paling banyak dikenai sanksi, yakni 69 SPBU. Berikutnya, Sumatera Selatan dengan 34 SPBU, Kepulauan Bangka Belitung 31 SPBU, Jambi 17 SPBU, dan Bengkulu 10 SPBU.

Data tersebut disampaikan Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, di Pangkalpinang, dikutip Jumat (4/9/2026).

Rusminto mengatakan penindakan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

“Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi, maka kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rusminto.

Pertamina belum merinci bentuk sanksi yang dikenakan kepada masing-masing SPBU. Namun, penindakan tersebut disebut menjadi bagian dari penegakan aturan sekaligus pembinaan terhadap lembaga penyalur BBM bersubsidi.

Pengawasan dilakukan dengan memperkuat pemantauan transaksi dan memanfaatkan sistem digital melalui Program Subsidi Tepat. Pertamina juga melakukan verifikasi QR Code, mencocokkan data kendaraan, serta memantau aktivitas operasional di SPBU.

Digitalisasi tersebut digunakan untuk mempersempit celah penyalahgunaan BBM bersubsidi dan memastikan produk yang mendapat subsidi pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Pertamina menegaskan pengawasan terhadap seluruh lembaga penyalur akan dilakukan secara berkelanjutan. SPBU yang terbukti tidak menjalankan ketentuan dalam penyaluran BBM subsidi akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat diminta tidak pasif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan, transaksi yang tidak sesuai ketentuan, atau pelayanan yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan bersama agar BBM bersubsidi tidak disalahgunakan dan tetap tepat sasaran.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *