PATI — Gelombang desakan terhadap DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini bergerak dari daerah menuju pusat kekuasaan.
Setelah gagal mencapai titik temu dengan DPRD Kabupaten Pati, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memutuskan membawa tuntutan mereka langsung ke Jakarta. Sedikitnya 100 warga dijadwalkan berangkat untuk mengikuti aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Mereka akan bergabung dengan Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) dengan membawa tuntutan utama berupa percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset serta hukuman mati bagi koruptor.
Koordinator lapangan AMPB, Sutikno alias Paijan Jawi, mengatakan empat bus telah disiapkan untuk membawa massa dari Pati. Jumlah peserta masih berpotensi bertambah jika dukungan masyarakat dan donasi terus mengalir.
“Harapannya banyak yang peduli dan mendesak RUU Perampasan Aset segera disahkan bulan ini,” kata Paijan Jawi saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2026).
Rombongan utama dijadwalkan bertolak dari Pati pada Rabu malam, 26 Agustus 2026. Mereka ditargetkan tiba di Jakarta pada Kamis pagi sebelum bergabung dalam aksi di depan kompleks parlemen.
Meski membawa tuntutan keras, AMPB memastikan aksi akan berlangsung tertib dan tidak anarkistis.
“Jangan anarkis, jangan merusak. Yang penting kita sudah datang,” ujar Paijan.
Persiapan menuju Jakarta bahkan telah dimulai. Sebanyak 12 orang dari rombongan awal lebih dahulu berangkat dari Alun-Alun Pati menggunakan dua mobil. Selain membawa logistik berupa beras dan mi instan, mereka bertugas melakukan konsolidasi dengan jaringan ARIB sebelum aksi digelar.
Berawal dari Aksi di DPRD Pati
Desakan tersebut mencuat setelah massa AMPB menggelar aksi di Kantor DPRD Kabupaten Pati pada 13 Agustus 2026. Mereka menuntut lembaga legislatif daerah memberikan dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset.
Massa juga menyuarakan tuntutan yang lebih keras, yakni hukuman mati bagi koruptor.
Audiensi berlangsung tegang dan berakhir tanpa kesepakatan. Situasi bahkan sempat memanas hingga sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pati harus dievakuasi oleh aparat kepolisian.
Kebuntuan di tingkat daerah kini mendorong AMPB mengalihkan tekanan ke tingkat nasional.
Dari Pati, mereka membawa tuntutan itu langsung ke Gedung DPR RI. Pesannya jelas: RUU Perampasan Aset harus segera disahkan dan pemberantasan korupsi harus diperkuat dengan hukuman yang tegas.
Aksi pada 27 Agustus 2026 nantinya akan menjadi panggung bagi AMPB untuk menyampaikan tuntutan tersebut secara langsung kepada para wakil rakyat di Senayan.
Redaksi/ SRN



