GORONTALO — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menahan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo Fikram Salilama dalam perkara dugaan korupsi dana hibah untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara 2024.
Fikram ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Abdullah Pala selaku Sekretaris Umum KONI, Mohammad Amir Hamzah dari CV Niamal, dan Mohammad Arif Mohi dari CV Rahma.
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Gorontalo untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini bermula dari dana hibah yang diterima KONI Provinsi Gorontalo dari Pemerintah Provinsi Gorontalo sepanjang Januari hingga Desember 2024 dengan total sekitar Rp25 miliar.
Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung dua tahapan kegiatan PON XXI Aceh-Sumatera Utara 2024, yakni persiapan dan pascakegiatan.
Dari total hibah tersebut, sekitar Rp16,65 miliar tercatat digunakan untuk kegiatan operasional. Anggaran itu antara lain diperuntukkan bagi pengadaan peralatan dan perlengkapan atlet serta pelatih, konsumsi, extra fooding, akomodasi, serta bantuan kepada cabang olahraga untuk pelaksanaan uji coba atau tryout.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menduga terdapat kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa.
KONI melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melaksanakan sejumlah kegiatan dengan alasan kondisi mendesak, tetapi tidak berpedoman pada aturan pengadaan yang berlaku.
Dana Bantuan Diduga Tak Diterima Utuh
Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah yang diperuntukkan bagi pengurus daerah cabang olahraga.
Sebagian dana bantuan tersebut diduga tidak diterima secara utuh oleh pihak yang seharusnya menerima, termasuk dalam dukungan kepada atlet.
Berdasarkan perhitungan penyidik, rangkaian dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2.322.919.275.
Kejati Gorontalo juga mengungkap dugaan aliran dana kepada masing-masing tersangka.
Fikram Salilama diduga menerima Rp885.740.000, sedangkan Abdullah Pala diduga menerima Rp474.125.000.
Kemudian Mohammad Amir Hamzah melalui CV Niamal diduga menerima Rp704.434.275, sementara Mohammad Arif Mohi melalui CV Rahma diduga menerima Rp254.120.000.
Kejati Masih Buka Peluang Tersangka Baru
Terkait tidak ditahannya bendahara KONI, Kejati Gorontalo menyatakan keputusan tersebut berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan. Penyidik menilai tanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran dalam perkara ini berada pada empat tersangka yang telah ditetapkan.
Meski demikian, Kejati belum menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Pengembangan perkara masih dapat dilakukan apabila ditemukan fakta baru dalam proses hukum selanjutnya.
Keempat tersangka dijerat menggunakan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan karena dana yang dipersoalkan merupakan hibah pemerintah yang dialokasikan untuk mendukung persiapan dan kebutuhan kontingen Gorontalo dalam PON XXI Aceh-Sumatera Utara 2024.
Penyidikan kini akan mengurai lebih jauh penggunaan dana, aliran uang, serta peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyimpangan tersebut.
Redaksi/SRN



