JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak hanya terjadi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Penyidik kini menelusuri dugaan praktik serupa di sejumlah daerah lain di provinsi tersebut.
Dugaan itu mengemuka setelah KPK memeriksa Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim pada 18 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keterangan Asgianto memperkuat indikasi bahwa dugaan pengondisian audit BPK memiliki cakupan yang lebih luas.
“Keterangan Bupati PALI ini kemudian mengonfirmasi bahwa terkait dengan temuan audit BPK ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Muara Enim, tetapi juga di daerah-daerah lain,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Atas temuan tersebut, KPK memperluas penyidikan untuk mengungkap apakah pola serupa juga terjadi di luar Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dugaan Mengarah ke PALI dan Empat Lawang
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, dua tersangka dalam perkara ini, Augusz Dewanggara dan Titin Rita Lestari, diduga tidak hanya diminta mengondisikan pemeriksaan BPK di Muara Enim.
Permintaan serupa diduga menyasar sejumlah wilayah lain di Sumatera Selatan.
“Ini tidak hanya diminta untuk melakukan pemeriksaan di wilayah Muara Enim saja. Jadi, ada beberapa wilayah,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Sejauh ini, penyidik menemukan dugaan permintaan pengondisian hasil audit di Pemerintah Kabupaten PALI dan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Namun, KPK masih mendalami apakah pola yang terjadi di kedua daerah tersebut memiliki kesamaan dengan dugaan praktik di Muara Enim, termasuk kemungkinan keterlibatan Angga maupun Titin.
“Ini akan didalami oleh tim penyidik, apakah yang terjadi di Muara Enim itu modelnya sama dengan di daerah-daerah lain yang dilakukan oleh baik itu tersangka A (Angga) atau tersangka T (Titin),” kata Taufik.
Siapa Pihak yang Diduga Memerintahkan?
Di sisi lain, KPK masih menelusuri pihak-pihak yang diduga meminta Angga dan Titin mengondisikan hasil audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah di Sumatera Selatan.
Identitas pihak tersebut belum diungkap kepada publik. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan memetakan peran masing-masing pihak untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.
“Nanti kami akan sampaikan ketika tim sudah dapat secara lengkap sehingga tidak mengganggu proses atau strategi penyidikan,” ujar Taufik.
Perkara ini pun mulai melebar dari dugaan suap pengondisian audit di Muara Enim. KPK kini menguji apakah praktik tersebut merupakan kasus yang berdiri sendiri atau bagian dari pola yang terjadi di sejumlah pemerintah daerah di Sumatera Selatan.
Jika penyidik menemukan bukti yang cukup, pengembangan perkara ini berpotensi membuka rangkaian dugaan pengondisian audit BPK di daerah lain yang hingga kini belum terungkap.
Redaksi/ SRN



