KPK Tahan Eks Kepala Kanwil Pajak Jakarta, Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Wednesday, 16 September 2026, 06:55 am

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Penahanan dilakukan setelah Haniv diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi senilai Rp20,7 miliar.

Haniv ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Penahanan terhadap HNV dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Menurut Taufik, Haniv diduga menerima gratifikasi untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015–2018.

Minta Sponsor ke Perusahaan Wajib Pajak

Dugaan penerimaan gratifikasi salah satunya bermula pada 2016. Saat itu, Haniv disebut mengirim surat elektronik kepada sejumlah bawahannya yang menjabat kepala kantor.

Dalam surat tersebut, Haniv meminta dicarikan sponsor untuk acara peragaan busana yang digelar atas nama anaknya, FP.

Permintaan itu kemudian diarahkan kepada sejumlah perusahaan yang berstatus wajib pajak, baik di Jakarta maupun di luar Jakarta.

“Permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan wajib pajak,” ujar Taufik.

Sejumlah perusahaan kemudian merespons permintaan tersebut dengan mengirimkan uang sponsor langsung ke rekening anak Haniv.

Dari sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta, uang yang diterima mencapai sekitar Rp400 juta. Sementara dari perusahaan wajib pajak di luar Jakarta, nilainya sekitar Rp300 juta.

KPK menyebut penerimaan tersebut merupakan bagian dari keseluruhan gratifikasi yang diduga diterima Haniv. Total gratifikasi dalam perkara ini mencapai Rp20,7 miliar.

Tersangka Sejak 2025

KPK telah menetapkan Haniv sebagai tersangka sejak 25 Februari 2025. Setelah proses penyidikan berlangsung, lembaga antirasuah tersebut akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan pejabat pajak itu.

Atas dugaan perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini menambah panjang daftar perkara yang menyeret pejabat perpajakan dan menyoroti dugaan penyalahgunaan pengaruh jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi dari pihak yang memiliki kepentingan sebagai wajib pajak.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *