JAKARTA — Istana mengklarifikasi polemik pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal upah buruh pengupas bawang yang disebut mencapai Rp700 ribu per kilogram.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari mengatakan angka yang disampaikan Prabowo saat pidato berbeda dengan nominal yang tercantum dalam naskah.
Menurut Qodari, dalam naskah pidato sebenarnya tertulis Rp700 per kilogram, bukan Rp700 ribu. Penyebutan Rp700 ribu terjadi karena Prabowo keliru membaca angka ketika menyampaikan pidato.
“Sebetulnya teksnya atau naskahnya itu kan Rp700 rupiah per kilogram,” ujar Qodari, dikutip Selasa (18/8/2026).
Qodari menegaskan tidak ada perubahan angka dalam naskah pidato. Kesalahan tersebut, kata dia, terjadi secara lisan saat Presiden membacakan teks.
Ia menilai salah sebut angka merupakan hal yang manusiawi, terlebih ketika seseorang harus berbicara dalam durasi panjang.
“Siapa pun kalau berbicara dengan durasi yang begitu panjang ya selip-selip satu dua kata,” kata Qodari.
Menurutnya, kekeliruan serupa juga bisa terjadi kepada siapa saja, termasuk dirinya ketika memberikan keterangan kepada media ataupun menyampaikan perkembangan program pemerintah.
“Artinya bukan Rp700 ribu, tapi Rp700 rupiah,” tegas Qodari.
BERMULA DARI PIDATO PRABOWO
Polemik bermula ketika Prabowo menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI. Dalam pidatonya, Presiden memperkenalkan seorang buruh harian asal Kabupaten Bogor bernama Susana.
Prabowo menyebut Susana bekerja sebagai buruh pengupas bawang dengan upah Rp700 ribu untuk setiap kilogram bawang yang dikupas.
“Hari ini hadir bersama kita Ibu Susana dari Kabupaten Bogor,” ujar Prabowo.
“Ia bekerja sebagai buruh harian, mengupas bawang dengan upah 700 ribu rupiah per kilogram,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut kemudian ramai diperbincangkan publik. Nominal Rp700 ribu per kilogram dinilai tidak lazim dan memunculkan pertanyaan mengenai besaran upah yang sebenarnya diterima buruh tersebut.
Klarifikasi Qodari kemudian menyebut angka Rp700 ribu bukanlah nominal yang tercantum dalam naskah pidato Presiden.
Dengan demikian, Istana menegaskan bahwa angka dalam naskah pidato adalah Rp700 per kilogram, sedangkan penyebutan Rp700 ribu per kilogram merupakan kekeliruan Prabowo saat membaca teks pidatonya.
Redaksi/ SRN



