Rp27,1 MILIAR RENOVASI PASAR AIRMADIDI DISOROT! SCW MINTA PROYEK DIPERIKSA MENYELURUH

Wednesday, 16 September 2026, 06:55 am

MINAHASA UTARA – Proyek renovasi Pasar Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, dengan nilai kontrak mencapai Rp27,1 miliar, menjadi sorotan Sulut Corruption Watch (SCW).

Proyek yang bersumber dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Utara tersebut dikerjakan oleh PT Ayu Mustika Rizky berdasarkan Kontrak Nomor HK.02.03/PS/ADDD-Kont/V/2024.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara pada 11 Maret 2025.

Namun, setelah proyek rampung, SCW mempertanyakan kesesuaian antara nilai kontrak dengan hasil pekerjaan dan kondisi fisik bangunan di lapangan.

Ketua SCW Novie Ngangi meminta proyek tersebut diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan pekerjaan yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta anggaran yang telah dibayarkan.

> “Jika kondisi fisik bangunan di lapangan tidak sesuai dengan nilai anggaran yang dibelanjakan, di situlah potensi persoalan hukumnya,” ujar Novie kepada Suara Rakyat News, Senin (10/8/2026).

SCW Klaim Sudah Laporkan ke Kejaksaan

Novie mengatakan SCW telah melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek renovasi Pasar Airmadidi kepada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.

SCW kini menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Menurut Novie, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat kondisi bangunan secara kasat mata.

Aparat perlu menelusuri dokumen perencanaan dan kontrak, termasuk RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, penggunaan material, progres pekerjaan, pembayaran, hingga hasil akhir pekerjaan.

Seluruh komponen tersebut perlu dicocokkan untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan antara pekerjaan yang direncanakan, dibayarkan, dan benar-benar direalisasikan di lapangan.

Rekam Jejak Pelaksana Ikut Disorot

Selain pelaksanaan proyek, SCW juga menyoroti rekam jejak pimpinan perusahaan pelaksana.

Novie menyebut Direktur PT Ayu Mustika Rizky, Ramlan alias Beno bin Salman, pernah menjadi terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Taman Mandara BLHD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2013.

Berdasarkan informasi yang disampaikan SCW, perkara tersebut berkaitan dengan kerugian negara sebesar Rp2,75 miliar.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 30/Pid.Sus/TPK/2015/PN.PGP tanggal 2 Maret 2016, Ramlan disebut dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp200 juta.

SCW juga menyebut perusahaan tersebut pernah dikenai sanksi pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) pengadaan barang/jasa pemerintah, yang disebut berlaku sejak 24 Februari 2018 hingga 23 Februari 2019.

Meski demikian, rekam jejak tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran dalam proyek renovasi Pasar Airmadidi.

Dugaan terhadap proyek tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, pemeriksaan teknis, audit, serta proses hukum oleh pihak yang berwenang.

Pertanyaan Besar di Balik Rp27,1 Miliar

Sorotan SCW pada akhirnya bermuara pada satu pertanyaan utama:

Apakah pekerjaan renovasi Pasar Airmadidi senilai Rp27,1 miliar telah sepenuhnya sesuai dengan kontrak dan hasil pekerjaan di lapangan?

Jika ditemukan ketidaksesuaian, aparat perlu menentukan apakah persoalan tersebut hanya berkaitan dengan aspek administratif atau teknis, atau terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.

Sebaliknya, apabila seluruh pekerjaan dan penggunaan anggaran dinyatakan sesuai ketentuan, pemeriksaan juga penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan publik.

Novie menegaskan SCW akan terus mengawal penggunaan anggaran negara dalam proyek pembangunan.

> “Komitmen kami jelas, mengawal uang rakyat agar tidak diselewengkan dalam proyek pembangunan, termasuk renovasi Pasar Airmadidi,” tegasnya.

Kontraktor Belum Berikan Klarifikasi

Hingga berita ini diturunkan, PT Ayu Mustika Rizky maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai sorotan SCW dan laporan yang disebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.

Suara Rakyat News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kontraktor, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Utara maupun pihak lain yang terkait dengan proyek tersebut.

Kini publik menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap laporan tersebut, termasuk apakah akan dilakukan pemeriksaan teknis dan audit terhadap proyek senilai Rp27,1 miliar.

Sebab, yang menjadi perhatian bukan sekadar kondisi bangunan, tetapi bagaimana uang negara senilai Rp27,1 miliar tersebut dipertanggungjawabkan melalui pekerjaan yang diterima negara.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *