Suara Rakyat News – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Command Center Video Wall pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (3/8/2026) dan dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto.
> “Untuk statusnya sudah tersangka,” kata Arief kepada wartawan.
Sejak pagi, Hamka memenuhi panggilan penyidik Kejati Gorontalo dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Pemeriksaan tersebut merupakan yang ketiga kalinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall.
Sebelumnya, Hamka dua kali diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah penyidik mengembangkan perkara dan mengumpulkan alat bukti, status hukumnya resmi ditingkatkan menjadi tersangka.
Meski demikian, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Hamka. Kejati Gorontalo menyebut yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit sehingga pemeriksaan masih terus didalami.
> “Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih dilakukan untuk pendalaman dan pengayaan data serta informasi,” ujar Arief.
Dalam perkara ini, Hamka bukan satu-satunya pihak yang berhadapan dengan proses hukum. Sebelumnya, Kejati Gorontalo telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo, Masran Rauf.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan Command Center Video Wall dengan nilai anggaran Rp5 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaksa menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, di antaranya:
❌Dugaan proses penganggaran yang tidak sesuai ketentuan;
❌Dugaan pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama penyedia;
❌Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi barang yang diterima dengan dokumen kontrak, di mana kontrak mencantumkan video wall, namun barang yang diterima diduga berupa videotron;
❌Dugaan mark-up harga pada sejumlah item pengadaan.
Akibat berbagai dugaan penyimpangan tersebut, proyek ini diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar.
Kejati Gorontalo menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan Hamka Hendra Noer sebagai tersangka. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan kepala daerah dan proyek strategis yang dibiayai menggunakan anggaran daerah. Publik kini menanti langkah lanjutan Kejati Gorontalo dalam mengungkap secara tuntas dugaan korupsi proyek Command Center Video Wall tersebut.
Redaksi/ SRN



