JAKARTA – Kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dinilai menjadi ujian besar bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) sekaligus momentum untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi justru menjadi tolok ukur integritas sebuah institusi penegak hukum.
> “Kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi merupakan ujian bagi institusi. Agenda pemberantasan korupsi tidak boleh dikendurkan. Penegakan hukum harus tetap konsisten, profesional, dan bebas dari intervensi,” ujar Suparji dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Ujian Kepemimpinan dan Integritas Institusi
Menurut Suparji, kualitas kepemimpinan sebuah lembaga akan terlihat ketika menghadapi situasi yang tidak normal. Karena itu, Kejaksaan Agung perlu memastikan stabilitas organisasi tetap terjaga tanpa mengganggu proses penegakan hukum.
Ia menilai langkah yang harus menjadi prioritas adalah menjaga independensi penanganan perkara, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Suparji juga mengapresiasi keputusan Jaksa Agung yang menunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus baru guna menjaga kesinambungan organisasi.
> “Kepercayaan publik tidak hanya ditentukan oleh siapa yang menjabat, tetapi oleh integritas, profesionalisme, independensi, dan keberanian menegakkan hukum secara konsisten,” katanya.
Reformasi Harus Menyentuh Sistem
Lebih lanjut, Suparji mendorong Kejaksaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, manajemen risiko, pengendalian konflik kepentingan, pola promosi dan mutasi berbasis integritas, hingga peningkatan transparansi.
Menurutnya, reformasi kelembagaan tidak cukup hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga harus memperkuat langkah-langkah pencegahan agar penyimpangan tidak kembali terulang.
> “Jika krisis ini dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai prinsip negara hukum, justru akan memperkuat legitimasi Kejaksaan Agung di mata publik. Publik akan melihat bahwa institusi mampu melakukan koreksi internal tanpa menghentikan agenda pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Kejagung Periksa Tujuh Saksi
Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, ketujuh saksi tersebut terdiri atas tiga orang dari pihak swasta berinisial WF, BM, dan H, serta empat penyidik kepolisian.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan dalam perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Redaksi/ SRN



