MINAHASA UTARA, SUARA RAKYAT NEWS – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Intensive Cardiac Care Unit (ICCU) RSUD Maria Walanda Maramis yang ditangani Kejaksaan Negeri Minahasa Utara telah berlangsung sekitar dua tahun. Namun hingga kini, penyidik belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.
Perkara tersebut menjadi sorotan karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara dalam hasil auditnya menemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dengan nilai lebih dari Rp200 juta. Di sisi lain, pembayaran proyek senilai sekitar Rp4,77 miliar diketahui telah direalisasikan sepenuhnya.
Belum adanya penetapan tersangka setelah dua tahun proses penyidikan memunculkan pertanyaan publik mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Ketua Sulut Corruption Watch (SCW), Novie Ngangi, meminta Kejaksaan Negeri Minahasa Utara mempercepat proses penyidikan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
> “Kalau saksi sudah tiga kali dipanggil tetapi tidak hadir, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai publik menilai ada pihak yang dilindungi,” ujar Novie.
SCW juga mendorong penyidik mendalami informasi terkait dugaan penggunaan CV UKI sebagai perusahaan pelaksana, sementara pekerjaan disebut-sebut dikerjakan oleh pihak lain. Dugaan tersebut, menurut SCW, perlu dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif dan berbasis alat bukti.
Proyek pembangunan Gedung ICCU RSUD Maria Walanda Maramis dikerjakan pada tahun 2021 dengan nilai kontrak sekitar Rp4,77 miliar. Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK, temuan meliputi dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pada sejumlah item pekerjaan, antara lain lantai, plafon, serta pembesian konstruksi beton bertulang.
Dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang telah terpasang, sesuai volume, dan memenuhi spesifikasi sebagaimana diatur dalam kontrak.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Minahasa Utara masih melanjutkan proses penyidikan dan belum mengumumkan penetapan tersangka. Publik kini menantikan kejelasan perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Redaksi/ SRN



