SUARA RAKYAT NEWS – Penanganan dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Minahasa Utara kembali menjadi sorotan. Meski telah memasuki tahap penyidikan sejak 2024, hingga lebih dari dua tahun berjalan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara belum menetapkan satu pun tersangka.
Kondisi tersebut memicu tanda tanya publik. LSM Sulut Corruption Watch (SCW) mendesak Kejari Minahasa Utara segera menuntaskan perkara yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran DAK Pendidikan senilai Rp27 miliar tersebut.
Ketua SCW, Novie Ngangi, menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut lebih dalam dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari proyek tersebut.
> “Berdasarkan temuan BPK Perwakilan Sulawesi Utara, ini seharusnya menjadi pintu masuk Kejaksaan untuk menelusuri lebih mendalam aliran dana DAK Pendidikan yang dilaksanakan secara swakelola, termasuk siapa saja pihak yang menikmati dan mengendalikan proyek-proyek tersebut,” ujar Novie.
Menurut SCW, sejak perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 2024, perkembangan penanganannya dinilai belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.
> “Sudah lebih dari dua tahun dalam tahap penyidikan, tetapi hingga kini belum ada penetapan tersangka. Publik tentu bertanya, ada apa?” tegas Novie.
Program DAK Fisik Pendidikan Tahun Anggaran 2022 tersebut memiliki nilai sekitar Rp27 miliar dan direalisasikan melalui 96 paket pembangunan dan rehabilitasi pada 30 sekolah negeri dan swasta di Minahasa Utara.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap dokumen kontrak, dokumen pembayaran, serta pemeriksaan fisik terhadap 61 paket pekerjaan, ditemukan sejumlah persoalan yang dinilai mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
SCW menyoroti penggunaan mekanisme Swakelola Tipe IV, yang menurut hasil kajian mereka diduga tidak dilaksanakan sesuai Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola. Kelompok masyarakat (Pokmas) yang menjadi pelaksana disebut tidak membentuk tim persiapan, tim pelaksana, maupun tim pengawas sebagaimana diwajibkan dalam regulasi.
Padahal, keberadaan struktur tersebut merupakan syarat utama untuk menjamin pelaksanaan proyek berjalan sesuai aspek administratif, teknis, dan keuangan. SCW juga menyoroti fakta bahwa sebagian kelompok masyarakat baru dibentuk beberapa bulan sebelum penandatanganan kontrak dan bahkan disebut tidak memiliki alamat sekretariat yang jelas.
> “Dari dokumen dan keterangan yang kami pelajari, pelaksanaan proyek ini terkesan dipaksakan tanpa kesiapan administrasi yang memadai. Banyak tahapan penting justru diabaikan,” kata Novie.
Selain itu, SCW juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen kontrak. Salah satunya, tidak dicantumkannya klausul denda keterlambatan pekerjaan, serta belum adanya dokumen Provisional Hand Over (PHO) ketika masa kontrak berakhir pada 9 Desember 2022.
Menurut SCW, dokumen addendum kontrak maupun PHO untuk 96 paket pekerjaan baru diterbitkan pada 9 Maret 2023, setelah tim pemeriksa BPK meminta dokumen tersebut. Kondisi ini dinilai menimbulkan dugaan adanya penyesuaian administrasi setelah proses pemeriksaan berlangsung.
SCW juga menyoroti dugaan persoalan dalam pengadaan furnitur dan sanitasi sekolah yang disebut diserahkan kepada pihak lain tanpa kontrak resmi, serta pencairan dana tahap I dan II yang diduga tidak didukung dokumen progres pekerjaan yang sah.
Tak hanya itu, tim fasilitator yang ikut menandatangani dokumen administrasi pencairan anggaran juga disebut tidak memiliki surat keputusan resmi sebagai dasar kewenangan.
> “Ini bukan sekadar kelalaian administrasi biasa. Ada indikasi kuat proses pencairan anggaran dilakukan tanpa dasar dokumen yang sah,” ujar Novie.
Temuan lainnya, menurut SCW, terdapat sekolah penerima DAK Fisik yang berdiri di atas lahan yang bukan merupakan aset Pemerintah Daerah, padahal ketentuan Kemendikbudristek mensyaratkan sekolah negeri penerima DAK harus berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah.
Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, SCW menilai terdapat dugaan pelanggaran yang bersifat sistematis dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek DAK Pendidikan di Minahasa Utara.
SCW juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan agenda yang terus ditekankan Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh aparat penegak hukum.
> “Presiden berulang kali menegaskan pentingnya membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Aparat penegak hukum diminta menindak setiap dugaan tindak pidana korupsi, dan masyarakat juga diajak mengawasi penggunaan setiap rupiah uang negara,” kata Novie.
Di akhir pernyataannya, SCW mendesak Kejaksaan Negeri Minahasa Utara segera menuntaskan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar memberikan kepastian hukum serta menjawab harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Minahasa Utara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penyidikan maupun alasan belum adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Redaksi/ SRN



