JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, diduga berkaitan dengan jabatannya sebagai jaksa sekaligus pejabat struktural di lingkungan Korps Adhyaksa.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, secara umum penyidikan menduga tindak pidana pencucian uang tersebut dilakukan ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai penyelenggara negara di lingkungan Kejaksaan.
> “Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat dan mengabdikan diri di Kejaksaan,” ujar Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Namun demikian, Rudi menegaskan pihaknya belum dapat mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun modus yang diduga digunakan karena hal tersebut masih menjadi bagian dari strategi pembuktian dalam proses penyidikan.
> “Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah menjalani pemeriksaan, Febrie langsung ditahan selama 20 hari pertama dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Jakarta Timur untuk kepentingan penyidikan.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki. Selama proses hukum berlangsung, status tersangka tidak menghilangkan hak yang bersangkutan untuk memperoleh pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi/SRN



