MENGAPA FEBRIE DITAHAN DI RUTAN KPK? Kejagung Ungkap Alasan Resminya

Wednesday, 16 September 2026, 06:35 am

JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan di balik keputusan menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan dilakukan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Asabri.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan Febrie menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 Juli 2026, di Rutan Cabang KPK sebagai bagian dari proses penyidikan.

> “Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 Juli 2026 di Rutan KPK,” ujar Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Menjawab pertanyaan publik mengenai alasan penempatan Febrie di Rutan KPK, Rudi menegaskan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk rekam jejak Febrie yang selama bertugas pernah menangani sejumlah perkara besar yang menjadi perhatian nasional.

> “Banyak yang bertanya kenapa di KPK. Kita memastikan yang bersangkutan pernah menangani kasus-kasus besar. Itu menjadi salah satu pertimbangan,” katanya.

Selain itu, Kejagung menilai penahanan di Rutan KPK diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada tersangka sekaligus memastikan seluruh proses hukum berjalan secara akuntabel, transparan, dan profesional melalui sinergi antarlembaga penegak hukum.

> “Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan, menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum, serta memperkuat sinergi dengan KPK,” jelas Rudi.

Ia menambahkan, penempatan Febrie di Rutan KPK diharapkan dapat menjamin kelancaran penyidikan hingga proses hukum memasuki tahap berikutnya.

> “Untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan mungkin lebih nyaman. Karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar, itulah salah satu pertimbangan mengapa ditempatkan di sana. Menurut kami, itu sangat masuk akal,” pungkasnya.

Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berlangsung di bawah penanganan Tim 9 Penyidik Kejaksaan Agung.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *