JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Putusan yang dibacakan pada Senin (20/7/2026) itu membuat proses hukum terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Majelis berpendapat permohonan yang diajukan tidak memenuhi ketentuan hukum yang menjadi dasar pemeriksaan praperadilan.
Melalui pertimbangan hukumnya, pengadilan menilai objek permohonan yang diajukan tidak menunjukkan adanya pelanggaran prosedur yang dapat membatalkan penetapan tersangka. Hakim juga menilai proses penyidikan telah berjalan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk mengenai kecukupan alat bukti yang digunakan penyidik.
Dengan putusan tersebut, status Roy Suryo sebagai tersangka tetap sah sehingga penanganan perkara berlanjut ke tahap persidangan pokok. Dalam proses itu, jaksa penuntut umum berkewajiban membuktikan dakwaannya, sementara Roy Suryo memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan, menghadirkan saksi, dan mengajukan alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Kuasa hukum Roy Suryo sebelumnya menyatakan akan mempelajari putusan hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Sesuai ketentuan KUHAP, praperadilan hanya menguji aspek formil suatu proses penegakan hukum, seperti sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, maupun penghentian penuntutan. Adapun pembuktian mengenai benar atau tidaknya suatu tindak pidana menjadi kewenangan majelis hakim dalam sidang pokok perkara.
Perkara yang menjerat Roy Suryo berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang diproses aparat penegak hukum terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo. Seluruh fakta, alat bukti, serta keterangan para pihak akan diuji secara terbuka dalam persidangan untuk memastikan terpenuhinya prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah.
Putusan praperadilan ini menegaskan bahwa sengketa mengenai keabsahan prosedur telah diputus pengadilan. Selanjutnya, perhatian publik akan tertuju pada proses persidangan pokok perkara yang akan menentukan apakah dakwaan jaksa dapat dibuktikan atau sebaliknya, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Redaksi/ SRN



