JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS – Komisi III DPR RI memastikan akan mengawasi secara langsung proses penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA.
Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum, Habiburokhman, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyidikan berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari polemik terkait barang bukti.
> “Kita hadir. Biar tidak ada fitnah, jangan sampai ada uang yang ditukar. Jangan-jangan batangan emasnya ditukarkan dengan isinya cokelat,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Habiburokhman, kehadiran Panja merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum, sekaligus memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur.
Ia menjelaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan saat penggeledahan, tetapi juga mencakup pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga seluruh rangkaian penyidikan.
Habiburokhman berharap keberadaan Panja dapat memperkuat transparansi, menjaga kepercayaan publik, serta membantu aparat penegak hukum menuntaskan perkara secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum.
> “Komisi III DPR RI terus berkomitmen memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar lembaga tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar,” ujarnya.
Kasus yang menyeret mantan Jampidsus tersebut kini menjadi sorotan publik. DPR menegaskan pengawasan dilakukan untuk memastikan integritas proses hukum tetap terjaga dan seluruh barang bukti yang diamankan penyidik dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Redaksi/SRN



