Praperadilan Chyntia Kalangit Kandas, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sah

Monday, 15 June 2026, 11:43 am

MANADO — Upaya hukum yang ditempuh Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) nonaktif, Chyntia Kalangit, untuk menggugurkan status tersangkanya berakhir tanpa hasil. Pengadilan Negeri Manado menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Chyntia dalam sidang yang berlangsung pada Senin (15/6/2026) sore hingga malam.

Sidang dipimpin hakim tunggal Philip Pangalila dengan agenda pembacaan putusan. Sejumlah anggota keluarga dan pendukung Chyntia tampak memadati ruang sidang untuk mengikuti jalannya persidangan.

Dalam amar putusannya, Philip menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon.

“Menolak seluruh permohonan pemohon dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara,” kata Philip saat membacakan putusan.

Hakim berpendapat proses penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah memenuhi ketentuan hukum acara dan prosedur yang berlaku. Karena itu, dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak cukup alasan untuk membatalkan status tersangka yang telah ditetapkan penyidik.

Dengan putusan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara memperoleh dasar hukum untuk melanjutkan penanganan perkara ke tahap berikutnya. Hakim juga menegaskan agar proses hukum berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Putusan ini sekaligus menutup babak praperadilan yang diajukan Chyntia Kalangit dan mengalihkan perhatian publik pada proses pembuktian dalam perkara pokok yang akan bergulir selanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *