MANADO, SUARA RAKYAT NEWS – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara terhadap proyek pembangunan Pasar Rakyat Tematik Wisata (Pasar Petualang Bunaken) senilai Rp71,1 miliar dinilai layak mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1,454 miliar serta denda keterlambatan senilai Rp496 juta yang tidak dipungut. Temuan tersebut memunculkan potensi kerugian keuangan negara dan menjadi sorotan karena pembayaran proyek tetap dilakukan meski terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume yang ditagihkan.
Proyek yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado dan dikerjakan oleh PT Cimendang Sakti Kontrakindo itu diketahui telah menerima pembayaran sebesar Rp67,55 miliar atau sekitar 95 persen dari nilai kontrak.
BPK menemukan sejumlah item pekerjaan, antara lain lapis pondasi agregat, aspal hotmix, dan pekerjaan beton, tidak sesuai dengan volume yang tercantum dalam dokumen pembayaran. Selain itu, proyek juga mengalami empat kali addendum kontrak, termasuk perpanjangan waktu pelaksanaan hingga 80 hari.
Yang turut menjadi perhatian auditor adalah tidak dipungutnya denda keterlambatan sebesar Rp496 juta kepada penyedia jasa, padahal ketentuan kontrak mengatur adanya sanksi atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Sejumlah pihak menilai temuan BPK tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pencairan anggaran proyek. Pendalaman diperlukan untuk memastikan apakah temuan tersebut sebatas persoalan administrasi atau terdapat unsur pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dalam berbagai kasus korupsi proyek pemerintah yang terungkap sebelumnya, temuan kekurangan volume pekerjaan kerap menjadi awal terbongkarnya dugaan penyimpangan yang lebih besar. Karena itu, hasil audit BPK terhadap proyek Pasar Tematik Wisata Bunaken dinilai patut ditindaklanjuti secara serius.
Langkah tersebut juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Presiden berulang kali menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran negara, serta meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap setiap indikasi penyimpangan yang merugikan rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado maupun PT Cimendang Sakti Kontrakindo terkait temuan BPK tersebut.
Publik kini menunggu apakah temuan auditor negara itu akan ditindaklanjuti lebih jauh oleh aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya memastikan setiap rupiah uang negara digunakan sesuai peruntukannya.
BONGKAR! Dugaan Penyimpangan Proyek Pasar Tematik Rp71 Miliar Disorot, Volume Berkurang Tapi Uang Tetap Cair
Monday, 15 June 2026, 09:48 am



