BPMS GMIM Harapkan Polda Sulut Bijaksana Tangani Kasus Pdt Janny Rende

Wednesday, 10 June 2026, 04:55 am

Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) berharap persoalan hukum yang menjerat Pdt Janny Rende dapat diselesaikan secara bijaksana dengan mengedepankan semangat perdamaian dan penyelesaian internal gereja.

Ketua BPMS GMIM, Adolf Katuuk Wenas, mengatakan pihak gereja telah beberapa kali menyampaikan permohonan kepada Polda Sulawesi Utara agar perkara tersebut dapat dipertimbangkan untuk dihentikan dan dikembalikan ke mekanisme internal organisasi gereja.

Menurut Wenas, persoalan yang terjadi merupakan dinamika internal yang sejak awal telah diupayakan penyelesaiannya melalui pendekatan kekeluargaan dan mekanisme pelayanan gerejawi.

“Ini masalah internal. Kami sudah berupaya menyelesaikannya dengan baik di lingkungan gereja,” ujar Wenas dalam pertemuan Majelis Sinode di Gedung Mission Center GMIM.

Ia menegaskan, GMIM selalu mengedepankan musyawarah, rekonsiliasi, dan nilai-nilai pelayanan dalam menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi di tubuh gereja.

“Tidak ada masalah dalam institusi gereja yang tidak bisa diselesaikan,” tegasnya.

BPMS GMIM juga berharap penyidik Polda Sulut dapat mempertimbangkan permohonan penghentian perkara yang telah berulang kali diajukan pihak gereja demi menjaga stabilitas pelayanan dan persatuan jemaat.

Harapan serupa juga disampaikan jemaat GMIM, Pnt Novie Ngangi. Ia berharap Polda Sulawesi Utara diberikan hikmat dalam menangani perkara tersebut sehingga dapat mengambil keputusan yang membawa kedamaian dan menjaga keutuhan organisasi gereja.

“Kami berharap Polda Sulut diberikan hikmat agar bisa memenuhi permohonan BPMS untuk menghentikan perkara ini dan mengembalikannya ke internal organisasi gereja,” ujar Novie Ngangi.

Pihak gereja pun mengajak seluruh jemaat tetap menjaga persatuan, tidak mudah terprovokasi, serta terus mendoakan agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara damai dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Seperti diketahui, Pdt Janny Rende telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Utara dalam kasus dugaan pemalsuan surat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *