Manado — Penyelidikan dugaan korupsi proyek Gedung Pancasila Universitas Negeri Manado (Unima) memasuki tahap lanjutan. Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara telah memeriksa sedikitnya 20 saksi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, Fx Winardi Prabowo, mengatakan penyidik telah mengantongi bukti awal untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. “Kami sudah memiliki bukti awal untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Proyek yang secara resmi bernama Pembangunan Pusat Pembinaan Mentalitas Unima itu dilaksanakan oleh PT Razasa Karya pada 2022. Dalam perjalanannya, proyek ini mengalami sejumlah perubahan krusial.
Pada Februari 2022, dilakukan addendum kontrak yang menaikkan nilai pekerjaan dari Rp64,99 miliar menjadi sekitar Rp71 miliar. Bersamaan dengan itu, skema kontrak diubah dari satu tahun (single year) menjadi tahun jamak (multi years).
Namun pada Februari 2023, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Unima memutus kontrak dengan alasan penyedia tidak mampu melanjutkan pekerjaan. Saat kontrak diputus, progres pekerjaan bahkan belum mencapai 50 persen.
Keputusan tersebut tidak diterima oleh pihak perusahaan dan berujung pada gugatan di pengadilan. Putusan pengadilan kemudian memberi kesempatan kepada penyedia untuk melanjutkan pekerjaan dengan penambahan waktu.
Di sisi lain, proyek diduga belum rampung sepenuhnya, sementara nilai anggaran yang telah terserap disebut mendekati Rp71 miliar, setara dengan nilai kontrak setelah addendum.
Kondisi fisik di lapangan turut menjadi sorotan. Sejumlah bagian bangunan dilaporkan belum selesai, bahkan plafon di beberapa titik ambruk, sementara target penyelesaian mundur hingga 2026.
Rangkaian perubahan—mulai dari kenaikan nilai kontrak, pemutusan kontrak saat progres belum mencapai setengah, hingga kelanjutan kembali proyek—kini menjadi fokus penyelidikan aparat kepolisian.
Penyidik juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta tenaga ahli konstruksi untuk menghitung potensi kerugian negara, dengan membandingkan antara realisasi fisik pekerjaan dan anggaran yang telah dibayarkan.
Kasus yang bergulir sejak 2025 ini tidak lagi sekadar menyangkut keterlambatan proyek. Aparat kini menelusuri apakah rangkaian keputusan tersebut memiliki dasar administratif yang sah, serta apakah terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara.
Sejumlah pertanyaan kunci pun mengemuka:
Bagaimana dasar penambahan nilai kontrak di awal pekerjaan 64.99 menjadi Rp71 miliar?
Mengapa kontrak diputus saat progres belum mencapai 50 persen, namun proyek kemudian dilanjutkan kembali?
Siapa yang bertanggung jawab atas keputusan strategis—mulai dari addendum, pemutusan, hingga kelanjutan kontrak?
Dan yang paling krusial, mengapa proyek yang belum rampung diduga telah menyerap anggaran hingga mendekati 100 persen?



