Jakarta — Pemerintah melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan bekas kini tidak lagi wajib melampirkan KTP pemilik lama saat melakukan pengesahan atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dengan syarat tertentu.
Kebijakan ini berlaku secara nasional sepanjang 2026.
Masyarakat tetap dapat mengurus pembayaran pajak meski kendaraan belum atas nama sendiri, selama memenuhi persyaratan administratif di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, mengatakan kebijakan tersebut bersifat sementara. Pemerintah mendorong masyarakat segera melakukan balik nama kendaraan paling lambat 2027.
“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja. Tahun 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” ujar Wibowo, Selasa (14/4).
Kebijakan ini merupakan pengembangan dari inisiatif yang lebih dulu diterapkan di Jawa Barat. Melalui Surat Edaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, masyarakat di wilayah tersebut telah diperbolehkan membayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama sejak 6 Maret 2026.
Meski memberikan kelonggaran, Korlantas menegaskan bahwa aturan registrasi kendaraan bermotor tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, pengesahan STNK pada dasarnya mensyaratkan identitas pemilik kendaraan.
Wibowo menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
“Kami tetap melayani masyarakat yang ingin membayar pajak meski kendaraan belum atas nama sendiri. Namun, kami arahkan untuk segera melakukan balik nama,” kata dia.
Untuk memanfaatkan kebijakan ini, pemohon diwajibkan memenuhi sejumlah syarat administratif, antara lain mengisi surat pernyataan kepemilikan kendaraan serta menyatakan kesanggupan untuk melakukan balik nama.
Selain itu, pemohon juga dapat mengajukan permohonan pemblokiran data kendaraan sebagai bagian dari proses administrasi.
“Masyarakat akan mengisi formulir yang menyatakan kepemilikan kendaraan, kemudian membuat komitmen untuk balik nama di tahun berikutnya, paling lambat 2027,” ujar Wibowo.
Menurut dia, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mengabaikan aturan, melainkan memberikan masa transisi bagi masyarakat yang belum sempat melakukan balik nama, termasuk karena kendala biaya.
Korlantas menegaskan bahwa proses balik nama tetap penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan bermotor. Setelah 2026, kewajiban tersebut akan diberlakukan secara penuh.



