15 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK di Era Prabowo! Dari Kolaka Timur hingga Sukoharjo, Pesan Tegas: Sepeserpun Uang Rakyat Harus Dipertanggungjawabkan

Wednesday, 16 September 2026, 04:49 am

JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di daerah. Sejak Agustus 2025 hingga Juli 2026, sedikitnya 15 kepala daerah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Deretan operasi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada jabatan yang kebal terhadap proses hukum. Seluruh kepala daerah yang terjerat merupakan bagian dari gelombang pelantikan serentak pada 20 Februari 2025 untuk masa jabatan 2025–2030.

Kepala daerah pertama yang terjaring OTT di era Presiden Prabowo adalah Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, pada 7–8 Agustus 2025. KPK menduga ia menerima commitment fee terkait proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.

Kasus terbaru menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang diamankan KPK pada 9 Juli 2026. Penetapan tersangka tersebut menambah panjang daftar kepala daerah yang harus mempertanggungjawabkan dugaan penyalahgunaan kewenangan di hadapan hukum.

15 Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK

1. Abdul Azis – Bupati Kolaka Timur

2. Abdul Wahid – Gubernur Riau

3. Sugiri Sancoko – Bupati Ponorogo

4. Ardito Wijaya – Bupati Lampung Tengah

5. Ade Kuswara Kunang – Bupati Bekasi

6. Maidi – Wali Kota Madiun

7. Sudewo – Bupati Pati

8. Fadia Arafiq – Bupati Pekalongan

9. Muhammad Fikri Thobari – Bupati Rejang Lebong

10. Syamsul Auliya Rachman – Bupati Cilacap

11. Gatut Sunu Wibowo – Bupati Tulungagung

12. Edison – Bupati Muara Enim

13. Suhardiman Amby – Bupati Kuantan Singingi

14. Syah Afandin – Bupati Langkat

15. Etik Suryani – Bupati Sukoharjo

Gelombang OTT ini menjadi pengingat bahwa tata kelola pemerintahan yang bersih harus terus dijaga. Masyarakat menaruh harapan besar agar setiap dugaan penyimpangan diusut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Sepeser pun uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan amanah, siapa pun pelakunya.

Redaksi/SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *