MK Coret Frasa “Secara Langsung atau Tidak Langsung” di Pasal 21 UU Tipikor, Tegaskan Kepastian Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan seorang advokat, Hermawanto, terkait Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut…
