Kapolda Sulut: “BPMS GMIM Bukan Negara Sendiri”, Dugaan Pemalsuan Surat dan Uang Yayasan Harus Diproses Hukum

Monday, 15 June 2026, 09:43 am

SUARA RAKYAT NEWS – Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. Royke H. Langie menegaskan bahwa dugaan pemalsuan surat dan persoalan penggunaan uang yayasan di lingkungan GMIM harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak semata-mata diselesaikan secara internal organisasi.

“BPMS GMIM itu bukan negara sendiri. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Kalau ada dugaan tindak pidana, maka harus diproses sesuai aturan hukum,” tegas Royke H. Langie.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda Sulut menyusul polemik dugaan pelanggaran hukum yang tengah menjadi perhatian publik dan jemaat GMIM.

Menurutnya, apabila suatu persoalan telah masuk unsur pidana, maka penyelesaiannya wajib dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau sudah masuk ranah pidana, maka prosesnya harus melalui jalur hukum. Mari kita hormati proses hukum dan jangan membangun opini yang dapat memperkeruh suasana,” ujarnya.

Kapolda juga menyinggung Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang memuat ketentuan pidana terkait penyalahgunaan maupun pemindahan aset yayasan secara melawan hukum.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa alat bukti elektronik juga diakui sebagai alat bukti sah dalam proses pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Royke H. Langie mengajak seluruh jemaat GMIM tetap tenang dan menghormati proses hukum secara dewasa dan bermartabat.

“Ini bukan persoalan GMIM sebagai institusi gereja. GMIM adalah organisasi yang baik. Yang diproses adalah oknum-oknum yang diduga melakukan pelanggaran hukum, dan itu harus dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.

Ia memastikan kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.

“Saya yakin masih banyak jemaat GMIM yang memiliki hati nurani baik. Mari kita hormati proses hukum ini dan jangan saling memprovokasi,” tutup Kapolda Sulut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *