Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya terkait polemik ijazah yang sempat ia nyatakan palsu.
Permintaan maaf itu disampaikan melalui video yang diunggah di kanal YouTube Balige Academy, Rabu (11/3/2026).
Dalam pernyataannya, Rismon mengakui terdapat kesalahan analisis dalam penelitian sebelumnya yang ia tulis dalam buku Jokowi’s White Paper. Ia juga mengungkap telah mengajukan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Saya sebagai peneliti menyatakan meminta maaf secara gentleman kepada keluarga Bapak Jokowi terkait temuan-temuan terbaru saya,” ujar Rismon.
Akui Kesalahan Analisis
Rismon menjelaskan buku Jokowi’s White Paper merupakan kumpulan tulisan beberapa penulis, termasuk dirinya, Roy Suryo, dan akademisi Tifauzia Tyassuma, yang melakukan penelitian secara independen.
Namun setelah melakukan evaluasi ulang selama satu hingga dua bulan terakhir, ia menemukan bahwa analisis sebelumnya tidak memperhitungkan sejumlah faktor teknis, seperti translasi, rotasi, resolusi gambar, serta pencahayaan dalam analisis dokumen digital.
Kesalahan teknis tersebut ternyata memengaruhi hasil pengujian yang sebelumnya ia simpulkan.
Temuan Baru: Watermark dan Emboss Ada
Dalam penelitian ulang menggunakan metode gradient analysis, overlay, overlapping, serta rekonstruksi pencahayaan, Rismon menemukan bahwa elemen penting pada ijazah Jokowi memang memiliki watermark dan emboss.
Sebelumnya elemen tersebut tidak terdeteksi karena pengaruh operasi geometri dan pencahayaan pada citra digital dokumen.
“Dengan melibatkan variabel tersebut, semua bisa terjawab. Watermark dan emboss memang ada dalam dokumen itu,” jelasnya.
Dari hasil pengujian ulang tersebut, Rismon menyatakan tidak lagi menemukan bukti digital forensik yang mendukung dugaan ijazah palsu.
Ajukan Restorative Justice
Rismon juga mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya. Permohonan itu sudah diterima penyidik dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua klaster tersangka, yakni:
Klaster penghasutan: Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi.
Klaster manipulasi dokumen elektronik: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Penyidik telah memeriksa sekitar 130 saksi dan 22 ahli sebelum menetapkan para tersangka.
Sementara itu, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya telah dicabut setelah keduanya berdamai dengan pelapor melalui mekanisme restorative justice.
Kasus polemik ijazah Jokowi sendiri masih menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh dan ahli dari berbagai bidang.
(**)
VIRAL! Peneliti yang Tuduh Ijazah Jokowi Palsu Akhirnya Minta Maaf: Hasil Uji Ulang Temukan Watermark & Emboss Asli
Friday, 20 March 2026, 08:27 am



