Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati memperingatkan keras mitra dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak melakukan praktik mark up bahan baku dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Peringatan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama 933 pengelola dapur MBG se-Solo Raya yang meliputi Surakarta, Boyolali, Sragen, dan Karanganyar. Dalam forum tersebut terungkap adanya dugaan penggelembungan harga bahan pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), bahkan beberapa mitra disebut memaksa dapur menerima bahan dengan kualitas tidak layak.
Nanik langsung menginstruksikan koordinator wilayah untuk turun mengecek SPPG yang terindikasi melakukan pelanggaran. Ia menegaskan, mitra yang terbukti mark up harga akan dikenai sanksi administratif berupa penonaktifan sementara (suspend).
“Kepala SPPG silakan sampaikan, jika ada mitra memark-up harga dan hanya menyediakan satu dua supplier, akan saya suspend,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi agar tidak berkompromi dengan praktik curang. Sebab, jika laporan keuangan mengandung mark up dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengelola dapur bisa berhadapan dengan konsekuensi hukum.
Selain itu, BGN mewajibkan setiap SPPG menggunakan minimal 15 supplier bahan pangan serta memprioritaskan pelibatan kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, dan UMKM lokal. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Program MBG yang menekankan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha lokal.
BGN berharap pengawasan ketat dan kepatuhan terhadap aturan dapat menghentikan praktik mark up yang mencederai program strategis nasional tersebut.
(**)



