Pemerintah pusat disebut akan segera menerbitkan regulasi bagi desa dan kelurahan yang mengalami kesulitan menyediakan lahan untuk pembangunan gedung Koperasi Merah Putih.
Kebijakan ini disampaikan Staf Khusus Menteri Koperasi Bidang Ekonomi Produktif dan Kreatif Usaha Koperasi, Ambar Pertiwiningrum, saat menghadiri kegiatan di Koperasi Merah Putih Desa Pancuranmas, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Menurut Ambar, aturan tersebut akan diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai solusi bagi desa yang tidak memiliki tanah kas desa.
“Nanti akan ada regulasi dari Kemendagri. Misalnya, desa tidak memiliki tanah kas desa,” ujarnya.
Namun demikian, Ambar belum merinci secara spesifik ketentuan apa saja yang akan diatur dalam regulasi tersebut.
Ia menambahkan, Prabowo Subianto menginginkan seluruh koperasi desa dan kelurahan Merah Putih memiliki gedung atau gerai permanen. Bahkan, Presiden menargetkan peresmian 30.000 gedung koperasi pada periode Maret hingga April 2026.
Di sisi lain, tidak sedikit desa yang menghadapi kendala dalam memenuhi kewajiban penyediaan lahan seluas 1.000 meter persegi untuk pembangunan gedung koperasi.
Menanggapi adanya anggapan bahwa pembangunan gedung koperasi terkesan dipaksakan, Ambar menegaskan bahwa gedung tersebut nantinya akan menjadi aset desa setelah proses pembangunan selesai.
Pemerintah berharap regulasi yang tengah disiapkan dapat menjadi jalan tengah, sehingga program Koperasi Merah Putih tetap berjalan tanpa memberatkan desa yang memiliki keterbatasan lahan.
(**)



