Menkeu Terbitkan PMK 7/2026, 58,03% Dana Desa Wajib untuk Koperasi Merah Putih

Friday, 20 March 2026, 09:54 am

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan Dana Desa melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026.


Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa 58,03 persen Dana Desa wajib dialokasikan untuk pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP).


Dengan pagu Dana Desa tahun 2026 yang mencapai Rp60,57 triliun, sebanyak Rp34,57 triliun di antaranya harus digunakan pemerintah desa untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih.


“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap Desa atau sebesar Rp34.570.000.000.000,” demikian bunyi Pasal 15 Ayat (3) beleid tersebut, dikutip Minggu (15/2).


Sementara itu, sisa pagu sekitar Rp25 triliun dialokasikan sebagai pagu reguler yang dapat dimanfaatkan desa untuk membiayai berbagai kebutuhan prioritas lainnya.


Dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e juga ditegaskan bahwa Dana Desa diutamakan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, termasuk pembiayaan implementasi KDMP.


Penggunaan anggaran tersebut mencakup pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, fasilitas pergudangan, hingga pengadaan kelengkapan operasional KDMP di tingkat desa dan kelurahan.

(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *