Ancaman Pidana Mengintai: Menteri PU hingga Bupati Bisa Dipenjara Jika Membiarkan Jalan Berlubang

Friday, 20 March 2026, 09:55 am

Sulawesi Utara – Kecelakaan lalu lintas kerap dianggap sebagai takdir atau sekadar kesialan di perjalanan. Padahal, tidak sedikit insiden maut berawal dari kondisi jalan rusak, berlubang, dan tergenang air yang dibiarkan tanpa perbaikan maupun rambu peringatan.

Secara legal-formal, kerusakan infrastruktur jalan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bentuk kelalaian negara yang dapat berujung pada konsekuensi pidana serius. Bahkan, instrumen hukum nasional membuka ruang pertanggungjawaban bagi para pemangku kebijakan, mulai dari Menteri Pekerjaan Umum (PU), Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota.

Apabila pembiaran terhadap jalan rusak mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, ancaman pidana penjara hingga lima tahun dapat dikenakan.

Dasar Hukum Tegas, Tak Ada Ruang Pembiaran

Ketua Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Provinsi Sulawesi Utara sekaligus Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Sulawesi Utara, Adv. E.K. Tindangen, SH, CPM, menegaskan bahwa kerangka hukum Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap kelalaian penyelenggara jalan.

Menurutnya, ketentuan tersebut diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.

“Pasal 24 UU LLAJ secara eksplisit memerintahkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan demi mencegah kecelakaan. Jika perbaikan belum dapat dilakukan, wajib dipasang tanda atau rambu peringatan. Tidak ada alasan bagi absennya pengawasan,” tegas Eka kepada Suara Rakyat News.id, Jumat (13/2/2026).

Pejabat Lalai Bisa Dipidana

Kelalaian penyelenggara jalan dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius. Pasal 273 UU LLAJ mengatur ancaman pidana bagi pihak yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga menyebabkan kecelakaan.

Berikut sanksi yang dapat dikenakan:

  • Korban Meninggal Dunia: Pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp120 juta.
  • Luka Berat: Penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp24 juta.
  • Luka Ringan atau Kerusakan Kendaraan: Penjara maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp12 juta.
  • Tidak Memasang Rambu Peringatan: Meski belum terjadi kecelakaan, pejabat yang membiarkan jalan rusak tanpa rambu dapat dipidana 6 bulan atau denda Rp1,5 juta.

Eka juga mengingatkan masyarakat agar memahami status jalan sebelum melayangkan laporan.

“Jalan Nasional menjadi kewenangan Menteri PU, Jalan Provinsi tanggung jawab Gubernur, sedangkan Jalan Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Bupati atau Wali Kota.

Ketepatan sasaran laporan adalah kunci efektivitas pengaduan,” jelasnya.

Hak atas Rasa Aman di Jalan
Keamanan jalan tidak hanya soal permukaan aspal yang mulus. Pasal 25 UU LLAJ mewajibkan adanya marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), serta fasilitas bagi pesepeda dan penyandang disabilitas.

Salah satu aspek yang kerap diabaikan adalah Penerangan Jalan Umum (PJU).
Menurut Eka, PJU bukan sekadar pelengkap infrastruktur.

“Jalan yang terang adalah musuh utama kejahatan. Selain membantu pengendara menghindari lubang di malam hari, PJU menekan risiko kriminalitas dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Penerangan adalah bagian dari hak atas rasa aman,” ujarnya.

Perusak Jalan Juga Terancam Pidana
Tak hanya pejabat, pihak swasta maupun perorangan yang merusak fungsi jalan juga dapat dijerat hukum. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku perusakan jalan, seperti galian ilegal atau kendaraan dengan muatan berlebih (Over Dimension Over Loading/ODOL), terancam pidana hingga 18 bulan atau denda maksimal Rp1,5 miliar.

Pembangunan jalan di Sulawesi Utara yang menelan anggaran teriliunan rupiah akan sia-sia tanpa pengawasan dan pemeliharaan yang memadai.

POSBAKUM Sulut pun mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menjadi penonton pasif.

“Lubang-lubang maut di jalan adalah bukti kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan. Sudah saatnya warga menggunakan haknya untuk melaporkan penyelenggara jalan yang abai. Keselamatan adalah tanggung jawab kolektif yang harus diperjuangkan,” pungkas Eka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *