JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan langkah darurat berupa reaktivasi otomatis bagi 120.472 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penderita penyakit katastropik yang kepesertaannya sempat dinonaktifkan. Usulan ini dinilai mendesak karena penghentian layanan berisiko mengancam nyawa pasien.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat konsultasi bersama pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026). Menkes menjelaskan, ratusan ribu warga miskin dengan penyakit kronis terdampak proses pemutakhiran data yang dilakukan Kementerian Sosial.
Budi mengusulkan agar status kepesertaan mereka dipulihkan secara otomatis melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial selama tiga bulan ke depan, tanpa harus melalui proses pendaftaran ulang yang dinilai memakan waktu.
“Untuk meng-address kebutuhan masyarakat, kami mengusulkan agar diterbitkan SK Kemensos. Selama tiga bulan ke depan, layanan katastropik bagi sekitar 120 ribu peserta tersebut otomatis direaktivasi,” ujar Budi di Gedung DPR/MPR RI.
Ia menegaskan, pasien dengan penyakit katastropik membutuhkan layanan medis berkelanjutan tanpa jeda. Dari total peserta yang dinonaktifkan, mayoritas merupakan penderita penyakit jantung sebanyak 63.119 orang, diikuti penderita stroke 26.224 orang, kanker 16.804 orang, dan gagal ginjal 12.262 orang. Selain itu, terdapat penderita sirosis hati 1.276 orang, talasemia 673 orang, dan hemofilia 114 orang.
Menurut Budi, penghentian layanan kesehatan bagi kelompok ini bukan semata persoalan administrasi, melainkan persoalan keselamatan jiwa.
“Pasien kanker harus menjalani kemoterapi dua hingga tiga kali seminggu. Jika terhenti, risikonya wafat. Pasien jantung harus minum obat setiap hari, jika dihentikan juga bisa berakibat fatal,” tegasnya.
Untuk menjalankan reaktivasi sementara tersebut, Kementerian Kesehatan memperkirakan kebutuhan anggaran sekitar Rp15 miliar. Nilai ini dinilai relatif kecil dibandingkan risiko kemanusiaan yang ditimbulkan apabila layanan kesehatan dihentikan.
Selama masa reaktivasi tiga bulan, pemerintah akan melakukan validasi ulang data melalui padanan data antara Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Diketahui, penonaktifan kepesertaan ini merupakan dampak dari proses pembersihan data terhadap sekitar 11 juta peserta PBI JKN yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai warga miskin. Namun, DPR dan pemerintah sepakat bahwa proses validasi data tidak boleh mengorbankan keselamatan pasien yang tengah menjalani pengobatan kritis.
(**)



